Tipu Rp 171 Miliar, Komisaris dan Direktur Divonis 3,5 Tahun: PH Korban Dorong Penyidik Polda Dalami TPPU

Tipu Rp 171 Miliar, Komisaris dan Direktur Divonis 3,5 Tahun: PH Korban Dorong Penyidik Polda Dalami TPPU

Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin menuju ruang sidang PN Surabaya sebelum putusan. -Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin kembali menjalani hukuman di perkara penipuan kali kedua. Komisaris dan Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) ini divonis 3,5 tahun oleh ketua majelis hakim Ferdinand Marcus di PN Surabaya, Selasa 18 Maret 2025.

BACA JUGA:Kemplang Uang Teman Bisnis Rp171 M, Komisaris dan Direktur Dituntut 4 Tahun

Ini setelah keduanya terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama terhadap rekan bisnisnya, Lisawati Soegiarto senilai Rp 171 miliar lebih. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Ferdinand Marcus.

Sebelum majelis hakim memutuskan, bahwa ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, bahwa keduanya merugikan saksi korban Rp 171 miliar lebih dan pernah dihukum. Untuk terdakwa Indah Catur Agustin tidak pernah merasa bersalah.

“Hal yang meringankan, keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan penipuan. Keduanya menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai anak,” tambah Hakim Ferdinand Marcus.

BACA JUGA:Catut Nama King Koil, Investasi Abal-Abal, Tipu Rekan Bisnis Rp 170 Miliar

Terhadap vonis hakim, Anita, penasihat hukum (PH) Indah Catur Agustin masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya. Majelis hakim telah memutus dengan baik,” singkat Anita ditemui usai sidang.

Sementara itu, Martin Suryana, kuasa hukum korban Lisawati Soegiarto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi semua yang dilakukan oleh penuntut umum dan majelis hakim yang memutus pada hari ini.

“Dengan tuntutan maksimal dan putusan 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Martin.

Martin menambahkan, dengan jumlahnya luar biasa besar itu sebetulnya apakah putusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan. 

“Prinsip dasarnya kami mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum dalam memproses perbuatan pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Namun, tetap pihaknya khusus bagi korban kerugian ini hingga hari ini belum tercover. Oleh karena itu putusan hari ini bukan akhir dari semua proses.

Sumber: