Tipu Rp 171 Miliar, Komisaris dan Direktur Divonis 3,5 Tahun: PH Korban Dorong Penyidik Polda Dalami TPPU

Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin menuju ruang sidang PN Surabaya sebelum putusan. -Ferry Ardi Setiawan-
“Karena kami masih menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya. Khususnya mengembalikan nilai kerugian yang sangat besar yaitu Rp 171 miliar lebih itu,” jelas Martin.
Tambahnya, bahwa pihaknya sudah memproses tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena kami meyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa pasti ada unsur-unsur pencucian uang yang dilakukan. Dan pasti sudah melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong para penyidik, dalam hal ini penyidik Polda Jatim dengan adanya putusan hari ini supaya proses penyidikan tindak pidana pencucian uang ini segera berlanjut.
“Selain itu , tentu kami juga melakukan penelusuran dan pendalaman tentang kemana aset-aset yang dilarikan oleh terdakwa. Karena itu kami juga mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tegas Martin.
BACA JUGA:Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar
Martin menambahkan, bahwa pihaknya juga mempertimbangkan upaya-upaya mengembalikan aset baik itu upaya perdata atau pengajuan permohonan kepailitan.
“Itu nanti akan kami persiapkan. Yang pasti, TPPU-nya yang kami dorong upaya kemana aliran uang yang sedemikian besar,” pungkas Martin.
Dalam surat dakwaan, awalnya saksi korban Lisawati dikenalkan ke terdakwa Greddy Harnando, PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) oleh pegawai Bank HCBC Irwan (meninggal dunia) sekitar 2020.
Irwan menginfokan bila temannya pemilik usaha PT GTI membutuhkan investor yang nantinya akan diberikan bagi hasil 1 persen dibulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya.
Selanjutnya terdakwa Greddy bersama Irwan menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya, selanjutnya Terdakwa yang mengaku pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor dengan menunjukan purcashe order (PO) King Koil ke korban.
Dan pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.
Selanjutnya dengan bujuk rayu Greddy kepada korban, akhirnya Lisawati mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari April 2020 sampai Januari 2022 total Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani Indah selaku Direktur.
Selanjutnya saat Lisawati meminta uang modal dikembalikan, namun diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh para terdakwa. Kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, saksi korban Lisawati mengalami kerugian kurang lebih Rp 171.750.000.000 karena dari total nilai investasi yang dilakukan korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000. (fer)
Sumber: