Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto, Langkah Nyata Kejati Jatim untuk Perlindungan Anak

Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto, Langkah Nyata Kejati Jatim untuk Perlindungan Anak

Kehadiran Kajati Jatim beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kejaksaan yang bersinergitas dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama dengan para pejabat utama Kejati Jatim dan para Kajari se-Surabaya Raya, menghadiri kegiatan sidang penetapan perwalian anak yang digelar di Pendopo Kabupaten Mojokerto, 16 Desember 2024.

Kehadiran Kajati Jatim beserta jajaran merupakan wujud nyata kepedulian dan komitmen Kejaksaan yang bersinergitas dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak-anak yang berada di bawah naungan lembaga kesejahteraan sosial anak (lksa) yatim sejahtera.

Penetapan perwalian anak yang dimohonkan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera yang beralamat di Dusun Kembangbelor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dalam Korupsi Kasus PT INKA

Kajati Jatim Dr Mia Amiati menjelaskan permohonan perwalian anak tersebut juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yang tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sebagaimana tertuang pada bab 3 Penegakan Hukum poin 1 C nomor 4 yang berbunyi "Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk adalah permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa".

"Maka atas hal tersebut, Saya selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan jaksa pengacara negara beserta jajaran yang telah menjalankan tugas dan fungsi jaksa pengacara negara secara optimal dalam membantu masyarakat," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim mengatakan bahwa anak merupakan aset bangsa yang paling berharga. Mereka adalah generasi penerus yang akan menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.

Anak-anak, terutama yang yatim piatu dan berada di panti asuhan, membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan yang lebih ekstra. Mereka membutuhkan figur orang tua yang akan membimbing dan mengarahkan mereka menuju masa depan yang gemilang.

"Sidang penetapan perwalian anak yang kita laksanakan hari ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi anak-anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yatim Sejahtera," ujar Mia Amiati.

Melalui proses penetapan perwalian ini, anak-anak akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, serta kepastian akan hak-haknya sebagai warga negara.

Proses ini juga memastikan adanya pengawasan dan kontrol terhadap kesejahteraan anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

"Kita patut mengapresiasi kinerja pengadilan agama kabupaten mojokerto yang telah secara profesional dan transparan menjalankan proses penetapan perwalian ini. Semoga penetapan perwalian ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak-anak dan masa depan mereka," harap Kajati Jatim.

Sumber: