Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan, LPSK Daftar 73 Orang dari 135 Korban

Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan, LPSK Daftar 73 Orang dari 135 Korban

Andi Irfan, perwakilan KontraS saat di Pengadilan Negeri Surabaya.-Farid Al Jufri-

Namun, LPSK memiliki pandangan lain. Rianto Wicaksono tenaga ahli LPSK menegaskan, bahwa dalam sidang perdana hakim hanya menanyakan, apakah akan tetap memproses permohonan yang sudah masuk. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Waskita Karya Terkait Pembongkaran Pintu 13

"Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk," terang Rianto.

Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata. 

"Jadi masih ada jalan lain ya," tandasnya. (rid)

Sumber: