Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan, LPSK Daftar 73 Orang dari 135 Korban

Sidang Perdana Restitusi Tragedi Kanjuruhan, LPSK Daftar 73 Orang dari 135 Korban

Andi Irfan, perwakilan KontraS saat di Pengadilan Negeri Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perdana permohonan restitusi terhadap para terpidana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Desember 2024. 

BACA JUGA:Polsek Sawahan Siagakan Ratusan Personel Amankan Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ia menyayangkannya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hanya mendaftar 73 orang sedangkan jumlah keseluruhan korban 135 orang.

BACA JUGA:Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

Hal ini disampaikan Andi Irfan, perwakilan KontraS, jika restitusi belum mencangkum keseluruhan korban. LPSK hanya mendaftarkan 73 orang sedangkan korban meninggal total 135 orang. Belum lagi korban luka yang mengalami luka-luka.

"Sayang sekali permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban baru 73 dari 135 dan ratusan korban luka," kata Andi Irfan.

BACA JUGA:JSKK Serukan 10 Tuntutan Tragedi Kanjuruhan di Depan Gedung DPRD Malang

Dalam sidang restitusi ini, setidaknya ada 5 termohon yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno AKP Hasdarmawan, mantan Kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang menurut Andy itu masih kurang. 

BACA JUGA:Peringati Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang Doa Bersama dan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Andi Irfan menuturkan bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sedangkan aturan restitusi, memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Mengenang 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Curva Sud Arema Gelar Doa Bersama

"Para tersangka kan bukan bertugas sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan. Para polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Demikian kegiatan 1 Oktober itu kan ada tanggung jawabnya ada PSSI ada LIB ada Arema, harusnya lembaga-lembaga itu juga sebagai tergugat," ucapnya.

BACA JUGA:Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan

Dalam sidang pertama tadi, Ketua Majelis Hakim Nur Cholis membuka dengan memberi kesempatan kepada LPSK untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi. Para korban yang belum tercover diperbolehkan dimasukkan dalam permohonan. Oleh karenanya, KontraS berharap LPSK segera merevisi.

Sumber: