umrah expo

Sejumlah CPMI Gagal Berangkat ke Hongkong, LPSK Hitung Restitusi

Sejumlah CPMI Gagal Berangkat ke Hongkong, LPSK Hitung Restitusi

Para saksi dari CPMI yang memberikan keterangan di depan majelis hakim --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui PT NSP cabang Malang, yang gagal berangkat ke negara tujuan Hongkong, sudah dihitung nilai restitusinya (ganti rugi) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dan dari sejumlah CPMI itu, kini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) manajemen PT NSP cabang Malang. Mengingat, para manajemen itu, kini tengah menjadi terdakwa dalam perkara.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto menjelaskan, bahwa hingga kini telah memasuki persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terkait materi keterangan saksi, masih sesuai dengan BAP dan mendukung pembuktian.

"Hari ini sidang lanjutan perkara TPPO. Kita panggil 5 orang saksi. Namun 3 orang yang bisa hadir memberikan keterangan. Dari yang hadir itu, 2 diantaranya sudah dihitung nilai restitusinya," terang JPU Herianto ditemui usai pelaksanaan sidang di PN Malang, Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi

Ia menambahkan, 3 orang saksi yang hadir itu, semuanya siap berangkat. Tapi, karena ada permasalahan ini, akhirnya tidak berangkat. Selain itu, mereka tidak mengetahui jika PT tempat ia mendaftar, masih ada permasalahan perijinan.

"Untuk 2 CPMI yang dihitung restitusi dari LPSK, masing masing sekitar Rp.2 juta. Hingga saat ini, telah 7 orang saksi yang memberikan keterangan. Dan jika mengacu pada jumlah daftar saksi, ada sekitar 45 orang," lanjutnya.

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

Hal senada, juga disampaikan Sarikat Butuh Migran Indonesia (SBMI) yang sejak awal selalu hadir untuk mengawal perkara ini menjelaskan, jika apa yang disampaikan para saksi dari CPMI adalah sebagaimana memang yang dialami.

"Yang disampaikan memang sebagaimana yang dialami. Dari CPMI yang tidak berangkat, sudah 6 orang yang dihitung restitusinya," jelas Endang Yulianingsih, Ketua  SBMI Jawa Timur. (edr)

Sumber:

Berita Terkait