Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya (tengah) menunjukkan uang yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT LEB--
MEMORANDUM.CO.ID - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini diwarnai dengan langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Kejati Lampung menyita uang sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23,55 miliar) yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa uang tersebut adalah bagian dari dana Participating Interest senilai USD 17.268.000 yang dikelola PT LEB.
Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penghapusan dana yang seharusnya dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.
BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Rp 2 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi BUMD
“Dana sebesar USD 1.483.497,78 seharusnya tercatat dalam laporan keuangan PT LEB. Namun, penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak tercatat, mengindikasikan adanya upaya penghapusan,” ujar Armen dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (9/12).
Langkah pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Armen menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap seluruh aliran dana yang terindikasi melanggar hukum.
Total Dana yang Disita Capai Rp84 Miliar
Selain penyitaan terbaru senilai Rp23,55 miliar, penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan dana sekitar Rp61 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah disita dalam kasus ini mencapai Rp84 miliar. Armen menegaskan bahwa semua dana yang disita akan disimpan di bank guna memastikan keamanan dan mendukung proses hukum yang transparan.
“Dana ini akan diamankan di bank untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, sekaligus menjaga agar tidak ada penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, termasuk direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta PDAM Way Guruh Lampung Timur. Proses pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengidentifikasi tersangka utama.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,37 M, Kejati Lampung Tahan Mantan Kadis PUPR
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan dengan hati-hati, namun tetap bergerak cepat untuk memastikan kasus ini segera diselesaikan," ujar Armen.
Sumber: