DPRD Surabaya Desak Blacklist RHU yang Pengunjungnya Terlibat Kecelakaan
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud. -Arif Alfiansyah-
BACA JUGA:Keluarga Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Tawarkan Uang Damai Rp 30 Juta
"Ini bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial. Jika memang kecelakaan itu disebabkan oleh minuman beralkohol, harus segera ditutup usahanya, izinnya dicabut, harus diblacklist," tegas Machmud.
Machmud menekankan bahwa tindakan penutupan ini harus dilakukan tanpa kompromi.
"Jangan hanya ganti nama atau PT-nya saja, kemudian buka lagi. Tapi pemiliknya harus di-blacklist," tegas Machmud.
BACA JUGA:Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Terluka, Sopir Innova Maut Kedungdoro Ditetapkan Tersangka
Machmud mengakui bahwa sebelumnya telah mengundang pemilik RHU yang pengunjungnya terlibat kecelakaan di Jalan Kedungdoro. Dalam rapat tersebut salah satu poinnya mencari solusi mengatasi masalah pengunjung mabuk. Di satu sisi, para pengusaha berusaha untuk menunjukkan itikad baik dengan menawarkan solusi dengan jasa antar gratis sampai pulang.
Di sisi lain, Machmud masih meragukan efektivitas dan kesungguhan dari solusi tersebut. Perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam untuk menemukan solusi yang paling tepat dan efektif.
"Pengusaha RHU yang kami undang waktu lalu memberikan fasilitas guide bagi pengunjung, tapi saya kira solusi ini kurang masuk akal," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Buru 3 Penumpang Innova Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Kedungdoro
Pihaknya juga mendesak RHU untuk bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang melibatkan pengunjungnya. Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk meringankan beban korban, baik secara finansial maupun psikologis.
"Tanggung jawab sudah menjadi kewajiban, jadi perusahaan atau tempat usahanya harus ada komunikasi bantuan unruk meringankan beban beban korban laka. Oleh karena itu penguasa yang menyediakan tempat minum mihol harus ditanggung sama tempat usahanya," tandasnya.
Diberitakan memorandum.co.id sebelumnya, mobil Ford Fiesta yang dikendarai Ferry menghantam motor gerobak sampah Honda Supra L 2320 RZ milik Suwandi (50) warga Gubeng.
Akibatnya, Ferry langsumg meninggal dunia di tempat. Korban mengalami luka robek di kepala setelah mobil yang dikemudikannya duel dengan motor gerobak sampah dan pohon.
Sedangkan pemilik motor gerobak sampah masih diberikan selamat. Walaupun begitu, Suwandi yang mengalami luka abrasi di kaki dan tangannya perlu dibawa ke RSUD Dr Soetomo.
Adapun penumpang mobil yang terdiri dari 3 perempuan dan 1 laki-laki turut dilarikan ke rumah sakit. Masing-masing dari mereka mengalami luka yang cukup serius. (alf)
Sumber: