Terendus CCTV, Pelaku Curanmor di Banyuurip Kidul Diringkus Polisi
Pelaku curanmor diamankan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi dari unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Banyuurip Kidul Gang 6.
Pelaku yakni, ADS (39), warga Simo Kwagean Gang Buntu, Sawahan. Aksinya menggondol Honda Vario 150cc nopol W 2069 SR pada Minggu siang, 24 November 2024 di garasi rumah terekam CCTV yang terpasang di lokasi.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti pakaian milik pelaku saat beraksi, sandal cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi, dan unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hasil curian," kata kanit jatanras Iptu Bobby Wirawan, Senin, 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Gencar Patroli Jalan Kaki, Imbau Warga Waspada Curanmor
Dijelaskan Bobby, peristiwa curanmor ini berawal dari pemilik rumah Suratno yang kaget mendapati sepeda motor jaminan itu raib dari garasi rumahnya.
Suratno, seorang pengusaha rental mobil ini mengaku telah mengunci setir motor milik korban. Lalu kuncinya diletakkan di dalam tas yang tersimpan di sekitar garasi.
Namun selang dua jam ketika Suratno kembali dari luar, motor milik SK, warga apartemen Gunawangsa Tidar itu telah hilang dicuri orang tak dikenal.
BACA JUGA:Dua Pejudi Sememi Jaya Masuk Komplotan Curanmor dan Jambret Antarkota
"Jadi pelapor atau korban menitipkan R2 tersebut ke saudara Suratno sebagai jaminan untuk menyewa mobil. Lalu R2 milik pelapor dimasukkan ke dalam garasi rumah saudara Suratno," jelas Bobby.
"Kemudian saudara Suratno keluar rumah pada pukul 13.00, saat kembali pada pukul 14.45, saudara Suratno mendapati R2 milik pelapor sudah hilang dan kunci R2 yang ada di dalam tas juga hilang," sambungnya.
Berkat kamera pengawas CCTV dan kegigihan polisi, akhirnya pelaku curanmor tersebut berhasil diamankan.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Bekuk Komplotan Curanmor di Dupak, Manfaatkan Kelalaian Korban
ADS belum lama ini diamankan oleh unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kini, dia mendekam di jeruji besi mapolrestabes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami jerat dengan pasal pencurian yakni, Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tuntas Bobby.(bin)
Sumber: