Dua Pejudi Sememi Jaya Masuk Komplotan Curanmor dan Jambret Antarkota

Dua Pejudi Sememi Jaya Masuk Komplotan Curanmor dan Jambret Antarkota

Dua penjudi online diamankan di Polsek Benowo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Antibandit Polsek Benowo meringkus dua pemuda yang ketagihan judi online (judol). Tersangka berinisial WRS (25), asal Jalan Tambak Asri, tinggal di Jalan Sememi Jaya dan BD (26), warga Kandangan tinggal di Jalan Sememi Jaya, Benowo.

Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo mengatakan, selain terlibat kasus judol, kedua tersangka juga diduga terlibat kasus curanmor dan pencurian denga kekerasan.

"Dua tersangka bermain judi online sudah lama. Dari hasil penggeledahan di kosnya ditemukan barang bukti lain berkaitan dengan tindak pidana curas dan curanmor roda dua," tegas Didik.

BACA JUGA:Dua Penghuni Kos Sememi Jaya Ketagihan Judi Online

Ia menjelaskan, dua pemain judi online itu, sudah dilakukan penahanan. Namun, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor dan curas yang pernah dilakukan tersangka.

"Tersangka pernah melakukan tindak pidana curas dan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," terang Didik.

Eks Kapolsek Sukomanunggal ini menyebut, untuk barang bukti kendaraan motor hasil pencurian sudah dijual ke pulau seberang. 

BACA JUGA:Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan

"Barang bukti motor belum ketemu. Dari keterangan pelaku, untuk motor dijual ke (pulau) seberang, kami masih melakukan pengembangan," tandas dia.(fdn)

Sumber: