Polsek Krembangan Bekuk Komplotan Curanmor di Dupak, Manfaatkan Kelalaian Korban
![Polsek Krembangan Bekuk Komplotan Curanmor di Dupak, Manfaatkan Kelalaian Korban](https://memorandum.disway.id/upload/644ba29e8f8fd14c6b2f700bd694a43b.jpg)
Dua pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Krembangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komplotan curanmor spesialis kos-kosan yang meresahkan warga Dupak akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Krembangan. Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43) diringkus pada Senin 18 November 2024 setelah melakukan aksinya di Jalan Dupak Rukun.
Penangkapan dramatis ini terjadi hanya dalam waktu lima hari sejak laporan kehilangan motor Honda Beat milik AS diterima polisi.
"Kasus ini berawal dari laporan korban, AS, yang kehilangan sepeda motor honda Beat berwarna hitam pada Rabu pagi 13 November 2024, di depan kos-kosan di Jalan Dupak Rukun, Gang 4," kata Kapolsek Kembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Tingkatkan Keamanan, Pengunjung Tahanan Diperiksa Teliti
Berdasarkan informasi tersebut, tim buser Polsek Krembangan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku. Dalam sebuah operasi penangkapan yang menegangkan, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Raya Dupak, tepat sebelum pintu tol.
"Berkat kerja keras dan kejelian anggota, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di sekitar Jalan Raya Dupak. Saat itu juga, keduanya kami amankan," ungkapnya.
Pihaknya mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh dua pelaku curanmor, Daru Sucahyo dan Ambyah, dalam melancarkan aksinya. Para pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang pemiliknya lengah dan meninggalkan kunci motor di jok.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Gencar Sosialisasi Kamtibmas
"Pelaku sangat cerdik. Mereka memanfaatkan momen saat korban lengah untuk mengambil kunci motor yang tertinggal di jok. Setelah itu, Ambyah yang berperan sebagai eksekutor dengan mudah membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci asli," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, termasuk topi, flashdisk, telepon genggam, dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban. Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Krembangan.
"Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Dukung Program Kerja 100 Hari Presiden RI, Polsek Krembangan Ungkap Kasus Judol
Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami terus imbau kepada warga untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” pungkasnya.(alf)
Sumber: