Rugikan Perusahaan, Sales Rokok di Tulungagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rugikan Perusahaan, Sales Rokok di Tulungagung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tersangka Achmad Fauzi (dua kiri) bersama petugas di kantor polisi.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres TULUNGAGUNG memastikan telah menahan tersangka kasus penggelapan dengan modus memanipulasi nota penjualan, yang mengakibatkan PT Bintang Sayap Utama (BSU), yang bergerak di bidang produksi tembakau merugi hingga Rp 4 miliar.

Tersangka dalam kasus ini adalah Achmad Fauzi, sales perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan, sesuai data yang disampaikan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.

BACA JUGA:Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Polres Tulungagung Bagikan Sembako

"Sudah kita tahan sejak tanggal 23 bulan lalu, sekarang kita tahan di Rutan Mapolres Tulungagung," terangnya, Minggu 8 Desember 2024.

Nanang menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dalam pengungkapan kasus penipuan dalam jabatan ini.

Kepada polisi, tersangka mengaku memanipulasi nota penjualan rokok ke sejumlah pelanggan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Siagakan 150 Personel Amankan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

"Jadi tersangka ini untuk memenuhi target penjualan, berusaha menurunkan harga dan menjualnya kepada pelanggan dengan harapan barang cepat laku. Namun itu keterusan, hingga mengakibatkan perusahaan merugi seusai hasil audit internal mereka," jelasnya.

Nanang mengungkapkan, uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sekaligus membayar hutang-hutangnya.

"Kalau dipakai buat apa saja, ngakunya itu dipakai buat bayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Gelar Peringatan HUT Ke-53 Korpri

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai suatu benda karena jabatan, pekerjaan, atau mendapatkan imbalan.

"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (fir/fai)

Sumber: