Raperda TJSL Rampung, Pansus Tekankan Dua Poin Penting

Raperda TJSL Rampung, Pansus Tekankan Dua Poin Penting

Suasana rapat pansus bersama OPD--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), akhirnya berhasil diselesaikan. Kabar ini membawa angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan melalui kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL menggelar rapat finalisasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) I.  Terdiri dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:PT PLN (Persero) UIP JBTB Raih Penghargaan Bronze di Kategori Best TJSL Performance PLN Corcom Award 2025


Mini--

Ketua Pansus Raperda TJSL, Yusuf Daniyal, menyatakan, rapat tersebut merupakan tahap akhir dan memastikan bahwa seluruh pembahasan telah rampung.

"Hari ini kami membahas pasal per pasal termasuk skemanya seperti apa. Dan alhamdulillah semuanya klir, pembahasan rampung. Perda siap disahkan," ujar Yusuf Daniyal di gedung dewan, Selasa 18 Maret 2025. 

Sebelumnya, Pansus telah menerima berbagai masukan dari berbagai pihak dan melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah memiliki Perda serupa. Seperti Gresik dan lainnya. Hal ini untuk mempelajari praktik terbaik yang dapat diterapkan di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru, TJSL PLN UIP JBTB Berhasil Wujudkan Suplai Air Bersih untuk Irigasi Pertanian Desa Majegan

Meskipun secara umum semua pihak mendukung pembuatan Raperda TJSL ini, beberapa poin sempat menjadi perdebatan alot. 

Namun, berkat kesamaan visi dan misi antara DPRD sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten sebagai lembaga eksekutif, seluruh perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan baik.

Pansus menekankan dua poin penting dalam Raperda ini. Yakni, sanksi dan pelaksanaan. Sanksi yang tegas dan mengikat diharapkan dapat mendorong badan usaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan sungguh-sungguh. 

BACA JUGA:Semangat Sumpah Pemuda, Energi PLN untuk Dukung UMKM Desa Mukiran, PLN UIP JBTB Resmikan Program TJSL 2024

Selain itu, Pansus juga berharap tim pelaksana yang akan dipilih oleh Bupati Pasuruan adalah tim yang kredibel dan bertanggung jawab. Proses seleksi yang maksimal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat akan diterapkan untuk memastikan tim pelaksana dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

"Yang membuat pembahasan raperda ini rampung lebih cepat adalah kesamaan visi-misi Dewan sebagai legislatif dan Pemkab sebagai eksekutif," pungkasnya. (kd/mh)

Sumber: