PT KAI Hentikan Seluruh Perjalanan KA Mulai 24 April
Jakarta, Memorandum.co.id - Seluruh kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tidak beroperasi kecuali KA angkutan barang mulai 24 April 2020 mendatang. Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pademi virus corona. “Di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat, 24 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (23/4). Eva menjelaskan, untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Juga Kereta Api ( KA) Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir dan KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong. Pembatalan kedua relasi itu dilakukan selama sepekan mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (30/4/2020). Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA di antaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur. “Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut,” ujarnya. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk. Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun kata Eva, dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer. “Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi,” ungkapnya. (sr/gus)
Sumber: