Empat Pelaku Pengeroyokan di Tejowangi Dibekuk, Korban Masih Dirawat di RS
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat. Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membekuk 4 pelaku kasus pengeroyokan pemuda di sebuah warung di Purwodadi pada Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu 30 November 2024 malam.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pengeroyokan Brutal di Purwodadi, Pelaku Bawa Kabur Motor dan HP Korban
"Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar AKP Doni dalam keterangan pers pada Kamis 4 Desember 2024.
Menurut keterangan Kasatreskrim, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.
"Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri. Namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan," lanjut AKP Doni.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Klarifikasi Video Viral Pengeroyokan
Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.
"Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian," kata Kasatreskrim.
Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.
BACA JUGA:Gagal Jual Mobil, Malah Jadi Korban Pengeroyokan
"Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti," tegasnya.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur.(Hari Mujianto/Muh Hidayat)
Sumber: