Polres Pelabuhan Tanjung Perak Periksa Lima Saksi Kasus Impor Keramik Ilegal dari Cina

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Periksa Lima Saksi Kasus Impor Keramik Ilegal dari Cina

Barang bukti keramik impor ilegal yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari gudang di Jalan Demak Timur. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi Satgas Kementerian Perdagangan RI berhasil mengungkap praktik impor keramik ilegal asal Cina. Ribuan keping keramik senilai miliaran rupiah berhasil disita dari sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga hanya menjadi tempat transit sementara sebelum keramik-keramik ilegal ini didistribusikan ke pasar dalam negeri. 

"Gudang tersebut hanya untuk transit keramik ini saja. Untuk selanjutnya dikirim lagi," katanya, Rabu 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan mendalam bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) terungkap bahwa keramik senilai Rp 5 miliar yang disita ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi yang diwajibkan dalam proses impor. Lebih parah lagi, sejumlah keramik masih mencantumkan merek asal Cina dan sama sekali tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).

AKBP William menjelaskan bahwa impor barang wajib melalui serangkaian pemeriksaan ketat, termasuk verifikasi dokumen dan pengecekan fisik oleh surveyor. Tujuannya adalah untuk memastikan barang yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan. 

"Barang harus melalui proses sesuai ketentuan impor. Namun, saat kami periksa dokumen tersebut tidak ada. Ini dilakukan agar barang yang dijual ke masyarakat benar-benar aman dan tidak merugikan konsumen," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Garis Polisi di Bunker Narkoba Jalan Kunti

Dalam ungkap ini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima saksi terkait kasus impor ilegal keramik asal Cina. Mengenai prosesnya, pihak kepolisian menyerahkan semuanya ke Kementerian Perdagangan. 

"Proses kami serahkan ke Kemendag karena terkait dengan dokumen impor. Kami terus berkoordinasi terkait hal ini," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keramik dan tableware ilegal berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan. Barang yang berasal dari Cina ini diamankan setelah tidak sesuai dengan ketentuan import barang. Keramik ini disita dari Pelabuhan Tanjung Perak dan akhirnya diamankan di gudang PT ARO, Jalan Demak Timur.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pantau Posko Kampung Bebas Narkoba di Jalan Kunti

Barang bukti yang berhasil disita senilai total 9,8 Miliar. Keramik lantai senilai 5 miliar dan keramik tableware senilai 4,9 miliar.(alf)

Sumber: