Setahun Buron, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pelaku Penganiayaan di Desa Dumajah

Setahun Buron, Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pelaku Penganiayaan di Desa Dumajah

Kapolres AKBP Febri Isman Jaya meminta keterangan terduga pelaku dan petugas mengamankan sajam.--

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Buser Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk MS (30), terduga pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

MS asal Desa Tambin, Kecamatan Tragah,  dibekuk polisi di SPBU Tragah. Setelah setahun ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan barang bukti sajam jenis clurit," Jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Selasa 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Kawal Pengamanan PSU di TPS 3 Desa Tlagah

Didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro,  Kapolres Bangkalan membeberkan kronologis penangkapan terduga pelaku. Awalnya, anggota mengendus informasi bahwa MS yang membekali diri dengan sajan clurit, terlihat berseliweran di sekitaran SPBU. Saat disergap, teruga pelaku melawan. Bahkan sempat kabur ke areal persawahan di belakang Pos Lantas PJR.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun berkat kesigapan personel satreskrim, kebringasan MS berhasil dijinakkan dan digelandang ke Mapolres Bangkalan.

Sebelumnya, November 2023, salah satu pelakunya JM berhasil ditangkap polisi. Sedangkan MS kabur dan menjadi DPO Polres Bangkalan.

BACA JUGA:Launching Gerai Mie Gacoan Ricuh, Polres Bangkalan Amankan 3 Warga Bersajam

AKBP Febri menyampaikan, mempertanggungjawabkan perbuatanya, MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ras/day)

Sumber: