Ketum PPI: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Langkah Mundur
Muhlis Ali.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia (PPI) Muhlis Ali, menilai wacana pengembalian Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI sebagai langkah mundur. Upaya itu, disampaikan Muhlis Ali dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes Unair Nilai Melenceng dari Semangat UUD 1945
Menurutnya, reformasi 1998 telah membangun fondasi penting bagi netralitas Polri yang harus dijaga.
"Wacana Polri di bawah Kemendagri itu langkah mundur. Pemisahan Polri dari TNI adalah hasil perjuangan reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang netral dan independen. Mengembalikan Polri ke struktur lama justru bertentangan dengan arah demokrasi kita,” tegas Muhlis, Selasa 3 Desember 2024.
Muhlis menjelaskan, Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 menjadi landasan penting untuk memastikan Polri fokus pada keamanan domestik, sedangkan TNI pada pertahanan negara. Wacana ini, menurutnya, dapat memicu tumpang tindih peran yang sempat menjadi masalah di masa lalu.
“Jika Polri berada di bawah Kemendagri, risiko politisasi meningkat. Di bawah TNI, pendekatan humanis dalam tugas-tugas Polri juga bisa tergeser oleh pendekatan militeristik,” tambahnya.
BACA JUGA:Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Ia juga menyoroti risiko terganggunya akuntabilitas dan transparansi Polri jika mekanisme internalnya tunduk pada birokrasi kementerian atau struktur hierarkis militer. Hal ini, kata Muhlis, akan berdampak pada efektivitas pelayanan dan penegakan hukum.
“Polri saat ini telah membangun banyak sistem yang memastikan profesionalisme, termasuk pengawasan independen. Wacana ini justru dapat merusak capaian tersebut,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah dan politisi lebih fokus pada pengembangan kapasitas dan integritas Polri. Langkah ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat demokrasi.
“Polri harus tetap independen. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem negara dan memastikan perlindungan hak-hak rakyat,” kata Muhlis. (day)
Sumber: