Ambil Ranjau 20,65 Gram Sabu, Dua Warga Ngoro Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kedua terdakwa, Enggo Wijaya dan Nur Kholis saat mendengar tuntutan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
"Senin 15 April 2024 pukul 18.30 WIB, kami amankan Enggo dan Nur Kholis bersamaan. Saat kami interogasi mereka mengambil sabu seberat 20,65 gram yang dimasukkan dalam botol plastik kopi yang diapit kedua pangkal paha Enggo," kata Hutomo, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
Tidak hanya sabu 20,65 gram, di dalam jok motor Scoopy yang digunakan terdakwa juga terdapat 1 poket sabu seberat 0,40 gram beserta pembungkusnya.
BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi
"Sabu tersebut pesanan dari Bowo (berkas terpisah). Pergramnya seharga Rp 750 ribu. Tapi terdakwa baru dikasi uang setengahnya yakni Rp 7,5 juta," jelasnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes
"Terdakwa sudah dua kali mengambil ranjau sabu, yang pertama di depan RS Delta Surya, Sidoarjo," ungkapnya. (rid)
Sumber: