Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes

Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes

Pelaku diamankan oleh unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masifnya peredaran narkoba di Surabaya membuat polisi kerja keras. Salah satu pengedar yang berhasil ditangkap yakni, EP (49) asal Asemrowo.

Dari tangan EP yang berprofesi sebagai driver ojol ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 17 poket sabu siap edar dengan berat total 83,094 gram.

"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, tanggal 14 Oktober sekitar pukul 09.45. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 poket sabu dengan total berat keseluruhan 83,094 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Senin, 11 November 2024.

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi

Pelaku hanya bisa pasrah ketika sabu yang disembunyikan dalam tas tangan (pouch) itu ditemukan petugas di balik lemari dalam kamarnya. Setelah itu, ia digelandang ke ruang tahanan mapolres.

Pengakuan EP kepada penyidik, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Serbuk barang haram tersebut dibeli seharga Rp 750 ribu untuk setiap 1 gramnya.

EP dan J melakukan transaksi pada Minggu 6 Oktober 2024 di pinggir Jalan Gedangan, Sidoarjo. Saat itu, EP membeli sabu sebanyak 100 gram dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 75 juta.

BACA JUGA:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengedar Dukuh Kramat

"Selanjutnya oleh tersangka dipecah menjadi 26 paket plastik klip yang bervariasi berat dan harganya, mulai dengan berat 2 gram, 1 gram serta ukuran pahe (paket hemat)," beber Suria.

Harga yang dipasarkan EP pun bervariatif. Mulai dari Rp 1.050.000, Rp 2.100.000, dam dengan keuntungan puluhan juta rupiah bila semuanya laku terjual. 

"Sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan ukuran masing-masing paket seberat 2 gram berikut pembungkusnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya

Hasil penjualan barang haram ini, oleh tersangka langsung dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan sabu sebelum-sebelumnya. Nilainya sudah mencapai Rp 59 juta.

"Tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar sabu sejak Mei 2024 bekerja sama dengan J, dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari J dengan mendapatkan minimal 30 gram dengan tujuan untuk dijual kembali," jelas Suria.

Sumber: