Bandit Ranmor Dimassa di Nginden Intan Timur, Sudah Dua Kali Beraksi
Kedua tersangka dikeler ke ruang penyidik Polsek Sukolilo.-Faishal Danny-
"Oleh teman-teman korban lantas diteriaki maling dan dikejar. Teriakan itu didengar masyarakat dan akhirnya dikejar sampai di Jalan Medokan Semampir," tutur Made.
Setelah ditangkap, kedua bandit curanmor itu langsung dihajar. Bahkan warga yang geram, menggunakan batu, paving dan alat lainnya untuk memukuli kedua pelaku.
BACA JUGA:Betot Kalung Emak-Emak, Penjambret Dimassa Warga Wonokitri
Beruntung, tak lama, anggota dari Polsek Sukolilo yang kebetulan berjaga untuk Pilkada 2024 langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Usai diamankan, mereka dibawa ke RS Haji guna perawatan.
BACA JUGA:2 Maling Kabel Pabrik Dimassa Warga Keputih
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua bandit curanmor itu mengaku butuh uang. Hingga memaksa mereka untuk mencuri motor.
"Dari pengakuan kepada penyidik, mereka butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Made.
BACA JUGA:Digagalkan Korban, Jambret HP di Surabaya Dimassa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (fdn)
Sumber: