Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya

Belum Sempat Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi dan 6 Temannya Diamankan di Surabaya

Para terdakwa mendengarkan keterangan saksi melalui daring.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah upaya pencurian kabel Telkom berhasil digagalkan oleh anggota Polsek Sawahan di Jalan Banyuurip, Surabaya, Rabu 28 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB. Tujuh pelaku, termasuk seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat (PTDH), diamankan di lokasi sebelum mereka sempat menyelesaikan aksinya.

BACA JUGA:Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya

Para pelaku yang ditangkap adalah Agoes Salim Hakim (39), seorang pecatan polisi, bersama enam rekannya: Joko Yulianto (39), Haryono (31), Sobirin (40), Sugiyanto (40), Ahmad Ihfanuddin (26), dan Iming Puryanto (41).

Menurut keterangan saksi Agus Wijaya, anggota Polsek Sawahan, laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penggalian di pinggir Jalan Banyuurip memicu patroli ke lokasi.

BACA JUGA:Kerugian 10 M, Diotaki Pecatan Polisi

"Kami datang ke lokasi dan mendapati para terdakwa sedang menggali kabel Telkom tanpa izin. Kabel tersebut memang sudah tidak terpakai karena jaringan Telkom kini menggunakan fiber optic," jelas Agus pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Pecatan Polisi Jadi Terdakwa

Saat diamankan, para pelaku sudah menggali tanah hingga kedalaman 30 cm dan berencana memotong kabel tersebut untuk dijual. Namun, aksi mereka terhenti setelah polisi tiba di lokasi.

Di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. "Kami memang berencana mengambil kabel, memotong-motongnya, lalu menjual dan membagi hasilnya," ungkap terdakwa Agoes.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Serang Pospol Paciran

Jaksa Hasanuddin Tandilolo menjelaskan bahwa para terdakwa telah melakukan survei lokasi sehari sebelum aksi mereka. Pada malam kejadian, mereka berkumpul di sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang, kemudian berangkat menuju lokasi pencurian sekitar pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Curi Motor untuk Bayar Cicilan Rumah

"Saat penggalian berlangsung, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen izin atau identitas sebagai pekerja Telkom," ujar Hasanuddin.

Tindakan para terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: