Kerugian 10 M, Diotaki Pecatan Polisi

Kerugian 10 M, Diotaki Pecatan Polisi

SURABAYA - Dua komplotan pembajak truk digulung anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Satu komplotan membajak truk berisikan rokok senilai Rp 8 miliar, sedangkan komplotan satunya membajak truk yang mengirim barang elektronik senilai RP 2 miliar. “Dua komplotan ini melibatkan sopir truk dalam aksinya,” terang Direskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono, Rabu (16/1). Untuk kasus pembajakan rokok, tersangka yang dibekuk yakni Jefri (28), sopir truk, tinggal di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Malang; Hasan (50), otak kejahatan, tinggal di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Malang; SW (50), warga Jalan Morokrembangan, Surabaya, bertugas mengacak GPS truk agar tidak terlacak. Selanjutnya Iwan (34), tinggal di Desa Kramat, Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura; Romli (47), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya; Aming (46), asal Sempu, Ngancar, Kediri, bertugas merencanakan aksi; dan TBL (51), warga Surabaya, berperan menampung hasil curian. “Ini bukan kali pertama mereka beraksi, dan kami masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” lanjut Gupuh. Sedangkan dalam aksinya diawali Jefri yang mendapatkan order mengangkut satu kontainer rokok dari Pabrik Rokok (PR) Bentoel di Malang. Ketika meninggalkan lokasi menuju Teluk Lamong, Surabaya, Jefri lalu menghubungi komplotannya untuk menunggu di rest area di Sidoarjo. “Rokok ini hendak dikirim ke Lampung melalui Teluk Lamong. Namun, setelah bertemu komplotannya dan mengacak GPS,  kemudian membelokkan perjalanan ke Jombang,” imbuh Puguh. Setelah itu memasukkan truk ke gudang penyimpanan di daerah Ngoro, Jombang. Untuk menghilangkan jejak, isi kontainer tersebut dipindah ke empat truk untuk dikirim ke pemesannya. Komplotan ini juga merencanakan kejahatannya dengan rapi. Karena beberapa HP yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi sengaja dihancurkan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak, dan mengganti dengan handy talky (HT) untuk berkomunikasi. Dari pengungkapan kasus pembajakan truk rokok ini, polisi mengamankan barang bukti. Mulai dari 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus, truk 1 Fuso warna hijau dan kontainer 40 feet, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, 4 truk, 1 TV LCD, hingga senjata tajam seperti celurit, parang dan uang Rp 10 juta. Sedangkan untuk komplotan kedua, barang-barang yang dibajak antara lain TV LED, lemari es hingga AC. Truk pengirim barang elektronik ini dari Kudus menuju ke Bali. Komplotan ini terbentuk ketika mereka kenal di rutan saat menjalani hukuman kasus yang sama. Tersangka yang ditangkap yakni WK alias Gosong (45), sopir truk, asal Kaliputih, Kudus, Jawa Tengah; Rudi (41), pecatan polisi juga otak kejahartan, asal Gempolsari ; YA (35), tinggal di Jalan Ngagel Rejo, Surabaya, bertugas membongkar muatan; MAK (48), asal Randengan, Tanggulangin, Sidoarjo, bertugas mencari gudang, truk, dan menjual hasil curian. W (33), tinggal di Kebonsari, Sidoarjo, bertugas sebagai penadah; Budi (48), tinggal di Suko, Sidoarjo, bertugas menampung hasil curian; Iwan (39), asal Bondosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, bertugas membuang truk; dan Arik (46), warga Jalan Jambangan, Surabaya. Dari kasus pembajakan alat elektronik ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 truk Fuso, 20 buah TV 22 inch, 71 buah TV 32 inch, 21 buah TV 43 inch, 52 buah mesin cuci, 152 AC outdoor, 137 AC indoor, dan beberapa lemari es dan uang tunai Rp 6,5 juta. “Truk tersebut dibelokkan dari arah tujuannya ketika berada di Kudus, dan komplotan ini kami tangkap di daerah Sidoarjo. Kebanyakan mereka juga residivid kasus yang sama,” pungkas Gupuh. (tyo/nov)  

Sumber: