Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Pecatan Polisi Jadi Terdakwa
Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Hanif, pecatan polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah didakwa melakukan penipuan berkedok proyek lahan parkir di Jalan Sepanjang, Sidoarjo, senilai Rp 1,5 miliar. Korbannya yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Lanny Ramli. Peristiwa penipuan itu berawal saat Nahrowi mengenalkan terdakwa mantan ajudan Kapolda Jateng itu dengan korban. Saat itu hadir pula I Ketut Budha (dalam berkas terpisah) dalam pertemuan di cafe Tos Sepanjang Taman Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, I Ketut Budha memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta. Selain itu, Ketut juga mengaku selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan pasar sepanjang. Kemudian korban ditawari untuk ikut berinvestasi lahan parkir di pasar tersebut. Ketut menawarkan dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar. Dan terdakwa bersama-sama dengan Ketut menjanjikan kepada akan mendapatkan hak pengelolaan lahan parkir selama 25 tahun. Pengelolaan lahan parkir akan di bagi hasil (tripartid) antara korban, pihak PT. Bangun Persada dan pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Korban juga akan mendapatkan penghasilan tetap. Untuk membuat korban lebih yakin, Ketut menunjukkan berkas-berkas pendukung bahwa memang dirinya mendapat proyek pengelolaan pasar tersebut. Terhadap penawaran investasi tersebut kemudian korban memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp 1,5 miliar. Dari total tersebut dibayarkan secara transfer dan tunai. Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan terdakwa dan Ketut tersebut tidak pernah terealisasi. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk proyek Pasar Sepanjang Sidoarjo. Lanny saat dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati itu menerangkan Ketut mengaku sebagai maincontractor (pelaksana utama). Sementara, terdakwa selaku subkontractor. "Saya ditunjukkan berkas-berkas MoU dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Banyak teman-temannya yang menyakinkan dan mendukung. Nah, saat mendekati pelantikan Bupati Sidoarjo yang baru semakin kencang minta uangnya," terang Lanny saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6). Menurut Lanny, terdakwa sudah dianggap sebagai anak angkat olehnya. Kepadanya, terdakwa juga mengaku anak dari polisi Polda Jatim berpangkat kompol dan keponakan anggota partai politik. "Dia (Hanif) juga mengaku sebagai anak kiai. Sudah tak anggap anak sendiri pak hakim," katanya. Setelah sadar merasa ditipu, Lanny kemudian berkirim surat kepada Disperindag Pemkab Sidoarjo untuk konfirmasi terkait berkas-berkas yang ditunjukkan terdakwa. Namun, dalam surat balasannya ternyata proyek tersebut tidak ada. "Setelah saya cek ke disperindag Sidoarjo tidak ada proyek itu. Saya mohon kepada Hanif (terdakwa) kembalikan uang saya," ungkapnya. Sementara itu, terdakwa saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni atas keterangan terdakwa menyatakan ada yang tidak benar. " Ada yang tidak benar Pak Hakim. Antara lain proyek itu ada. Memang benar-benar main kontractor. Kalau uang yang saya terima hanya Rp 1,2 miliar. Terkait anak kiai itu hanya obrolan ringan bukan untuk meyakinkan," ujar terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jak)
Sumber: