Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung

Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung

Terdakwa Yoyok Sulistiyo mendengarkan dakwaan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yoyok Sulistyo (47), warga Jalan Jenggolo, Sidoarjo, yang kesehariannya driver ojol (ojek online) nekat menjadi pengedar sabu. Atas perbuatannya kini terdakwa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:Jual Sabu Plus Sediakan Layanan di Tempat, Warga Kebondalem Diadili

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang mengatakan, bahwa terdakwa Yoyok Sulistyo memesan sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2 juta dari Bajuri (buron) dengan cara di ranjau di pinggir Puri Surya Jaya Blok K1, Kelurahan Punggul, Gedangan, Sidoarjo. 

BACA JUGA:Edarkan 50 Gram Sabu, Dua Warga Tulangan Diadili

Usai mendapatkan ranjau sabu tersebut, terdakwa membagi sabu itu menjadi 12 poket terdiri dari 4 poket dengan harga Rp 300 ribu dan 8 poket dengan harga Rp 200 ribu.

BACA JUGA:Raup Untung Rp400 Ribu per Gram, Pengedar Sabu Antarkota Dibekuk

Terdakwa sempat bertransaksi dengan Rudi yang memesan sabu dengan harga Rp 300 ribu pada Senin 26 Agustus 2024, tetapi belum sempat transaksi terdakwa diamankan anggota kepolisian di warung bubur kacang ijo di Jalan Bandara Juanda, Dusun Pager, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. 

BACA JUGA:Cari Cuan Lewat Sabu, Polisi Ringkus Dua Pemuda Kapas Madya Baru

“Nah saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dengan berat total keseluruhan 2,334 gram,” kata Parlindungan dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Pegawai Rumah Makan Huang Surabaya Jual Sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Yoyok Sulistiyo membenarkannya. “Benar Yang Mulia, keuntungan di buat kebutuhan sehari-hari dan saya bekerja sebagai ojol,” ujar Yoyok lewat daring.

BACA JUGA:Dapat Sabu dari Lapas Madiun, Warga Jojoran Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: