28 April, MK Gelar Sidang Uji Perppu Corona

28 April, MK Gelar Sidang Uji Perppu Corona

Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).Sidang dengan agenda pendahuluan akan digelar 28 April 2020 mendatang. Sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. MK akan menggabungkan sidang tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 dengan pemohonnya masing-masing. "Perkaranya ada tiga, masing-masing dengan pemohonnya sendiri-sendiri, tapi sidang digabung," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikutip dari Republika, Rabu (22/4). MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020. Pertama, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk yang teregistrasi dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020. Permohonan kedua dengan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA). Ketiga, MK menerima permohonan baru dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. Sidang pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar dengan mengacu pada ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mencakup jaga jarak fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK. Sebelumnya, pemerintah menetapkan Perppu pada 31 Maret 2020 lalu dalam menghadapi pandemi Covid-19. Perppu tersebut diterbitkan dengan dasar adanya implikasi pandemi Covid-19 yang berdampak buruk terhadap sistem keuangan negara. Hal ini dilihat berdasarkan penurunan berbagai aktivitas domestik sehingga Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melakukan tindakan antisipasi dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan dengan menerbitkan Perppu 1/2020. Akan tetapi, tindakan pemerintah tersebut dipertanyakan secara konstitusionalitas oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan masuknya permohonan ke MK yang meminta agar Perppu 1/2020 tersebut diuji secara konstitusional. (sr/tyo)  

Sumber: