Jaksa Tuntut Herman Budiyono 4 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan Aneh

Jaksa Tuntut Herman Budiyono 4 Tahun Penjara, Pengacara: Tuntutan  Aneh

Sidang tuntutan kasus dugaan penggelapan uang CV. MMA--

“Prinsipnya, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan bahwa hanya soal perpindahan uang. Apakah perpindahan uang ini serta merta menyebabkan kerugian? Apakah serta merta ada itikad buruk?,” tanya Michael.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Lebih lanjut Michael mengatakan, apabila Jaksanya fair mengungkap fakta persidangan adanya hutang kakak-kakak Terdakwa yang mencapai Rp 13 miliar maka mestinya hal itu dijadikan pertimbangan juga. Karena akibat adanya hutang-hutang itulah yang mestinya dianggap merugikan perusahaan.

“Bukan malah Terdakwa yang menjadi salah satu pemilik modal dan menguntungkan perusahaan malah dikatakan merugikan perusahaan, jangan dibolak balik faktanya,” ujar Michael.(war)

Sumber: