Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Petugas gabungan membongkar APK di Jalan Panglima Sudirman. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu 24 November 2024 dini hari. Sebelum melakukan penertiban tersebut, Satpol PP Surabaya bersama KPU, dan Bawaslu Kota Surabaya terlebih dahulu melakukan Apel Pasukan Pengamanan (APP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah Kota Pahlawan karena sudah memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam operasi penertiban APK ini, turut berkolaborasi dengan sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Kita juga dibantu masing-masing OPD yang ditugaskan di masing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban APK. Satpol PP fokus ke jalur-jalur utama serta sirip-sirip jalan, selanjutnya untuk yang di perkampungan akan dibantu dilakukan Satpol PP kecamatan beserta OPD yang bertugas,” kata Fikser.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bakal Tertibkan Seluruh APK pada Minggu Tenang Kampanye
Selain melakukan penertiban bersama Bawaslu dan KPU Kota Surabaya, penertiban APK di tingkat kelurahan dan kecamatan turut dibantu oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan). Dengan adanya kolaborasi ini, Fikser berharap penertiban APK yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya dapat tuntas dilakukan di seluruh wilayah di Kota Pahlawan.
“Dengan kekompakan dari semua OPD ini, harapannya kita bisa menyelesaikan penertiban APK ini dengan tuntas, baik yang berada di jalan utama maupun di kampung-kampung. Rekan-Rekan Dishub membantu untuk mengatur lalu lintas jika kami melakukan penertiban di jalan utama. DPKP dan BPBD membantu Satpol PP menurunkan APK,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama 24-26 November 2024.
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan, Personel Satpol PP Surabaya Ikuti Pelatihan BHD
“Ini adalah giat penertiban segala bentuk APK, mengingat bahwa pada tanggal 24 November 2024 itu dimulainya masa tenang, artinya bahwa di masa tenang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” kata Novli Thyssen.
Novli melanjutkan, seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kelurahan dan kecamatan, telah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menertibkan APK di wilayah kerja masing-masing.
“Kami (Bawaslu) bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya beserta KPU membersamai melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Surabaya. Untuk wilayah masing-masing kecamatan, kami sudah instruksikan pada jajaran Panwaslu Kecamatan, PPK Kecamatan, serta Satpol PP Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban APK di wilayah mereka masing-masing,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sinergi Polsek Dukuh Pakis dan Satpol PP Gelar Patroli Jaga Kamtibmas Tetap Aman
Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan monitoring selama masa tenang hingga menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara guna mencegah adanya potensi pelanggaran.
“Kita akan melakukan patroli pengawasan, tujuannya untuk memastikan bahwa pada masa tenang ini tidak ada kampanye apapun, kita mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilihan. Seperti money politik, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi pemilih,” terangnya.
Sumber: