Jual Mobil Bodong, Istri Tentara Divonis 9 Bulan

Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani membacakan amar putusan terdakwa Endang.-Farid Al Jufri-
Dalam dakwaan Jaksa Fathol Rasyid, awalnya pada Maret 2023, Ernawati (DPO) membeli Toyota Yaris kuning di diler Toyota Auto 2000 Jalan HR Muhammad yang dilakukan secara kredit dan dibiayai oleh PT Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya.
BACA JUGA:Polsek Gununganyar Bekuk Pencuri dan Penadah Motor
Jangka waktu kredit tersebut selama 60 bulan dan uang muka Rp 66.290.000 nominal kredit Rp 418.256.992 dan nominal angsuran Rp 6.971.000.
Setelah Ernawati mendapatkan mobil tersebut, Ernawati menjual mobil tersebut ke Mufina (DPO) tanpa sepengetahuan atau izin pihak PT Mandiri Utama Finance Cabang Surabaya. Kemudian pada Maret 2023 pukul 16.00 WIB di daerah Wiyung Mufina menjual mobil tersebut kepada Aan Sufarin (DPO) dengan harga Rp 100 juta tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Selanjutnya 2 hari kemudian Aan menjualnya ke terdakwa Endang seharga Rp 125 juta di area parkir di area parkir mobil di Rumah Sakit Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Jalan Ahmad Yani Surabaya tanpa dilengkapi BPKB dan STNK.
BACA JUGA:Gembong Curanmor dan Penadah 35 Motor Curian Dibongkar
Terdakwa Endang selanjutnya menjual mobil itu ke Rengga (DPO) seharga Rp 130 juta dan untung Rp 5 juta bertempat di dekat Terminal Tirtonadi, Solo tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. (rid)
Sumber: