Pembayaran Sembako Tidak Disetor, Karyawan Admin segera Disidang

Pembayaran Sembako Tidak Disetor, Karyawan Admin segera Disidang

Prosesi pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepanjen. -Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menerima pelimpahan tahap 2 alias P21 dari penyidik Polres Malang, Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA:2022, Kejari Kepanjen Tangani 916 Perkara

Penyerahan itu, meliputi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Diduga, melibatkan tersangka, Arinda, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Selain itu, juga sejumlah barang bukti dari dugaan aksi kejahatan tersangka disertakan dalam penyerahan.

"Hari ini, kami menerima pelimpahan kasus tersangka dugaan penipuan penggelapan. Inisial tersangka A dari Gondanglegi, Kabupaten Malang," terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi SH MH, saat ditemui di kantornya, Rabu 20 November 2024.

BACA JUGA:2023, Kejari Kepanjen Canangkan WBBM

Perkara itu, lanjut Kasi Pidum, berawal saat tersangka bekerja di sebuah perusahaan di CV Agro Sumber Makmur, di Kabupaten Malang. Perusahaan itu, bergerak di bidang usaha sembako. Sedang tersangka merupakan salah satu karyawan di bagian administrasi.

"Tersangka ini salah satu karyawan dia tempat bekerja. Ketika ada pembayaran  pembelanjaan dari pelanggan, uangnya tidak disetor. Dugaannya terkait  penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP berupa keuangan," lanjutnya.

BACA JUGA:Korban Penggelapan Pajak Sayangkan Pledoi Terdakwa, Harap Hakim Putus Seberatnya

Dengan pelimpahan tahap 2 ini, selanjutnya tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, untuk dilakukan persidangan.

Sementara itu, Legal CV Agro Sumber Makmur, Malvin Hariyanto menjelaskan, jika aksi tersangka diduga terjadi sejak 2023 hingga 2024.

"Total uang yang tidak disetor menurut audit sekitar Rp 900 juta-an. Terjadi sejak tahun lalu, namun baru ketahuan dalam 3 bulan terakhir saat dilakukan audit," jelasnya.

Sejumlah uang tersebut, lanjut Malvin, adalah dari 5 orang pelanggan. Dan hal itu, sudah dilakukan pengecekan, para pelanggan mempunyai bukti sudah  terjadi pelunasan.

Awalnya, para pelanggan tersebut tidak ada yang tertunda pembayaran. Sedangkan kali ini, tiba tiba kok belum bayar dan menunggak, dan tidak seperti biasanya, sehingga diaudit 

BACA JUGA:Penggelapan Pajak Rp 1,9 M di Malang, Digunakan ke Luar Negeri dan Renovasi Rumah

Sumber: