Penggelapan Pajak Rp 1,9 M di Malang, Digunakan ke Luar Negeri dan Renovasi Rumah
Terdaksa saat di Pengadilan Negeri Malang--
MALANG, MEMORANDUM - Fakta menarik saat sidang lanjutan terdakwa dugaan penggelapan pajak, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jl Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, di Pengajian Negeri Malang, Rabu 24 Juli 2024
Pasalnya, dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan terdakwa, berbeda dari keterangan saksi korban. Sebelumnya, dalam keterangan saksi korban, jumlah kerugian mencapai Rp 1,9 M.
"Hari ini, agendanya keterangan terdakwa. Terdakwa mengakui, tapi ada perbedaan. Versi terdakwa sebagian pembayaran sudah dilakukan khususnya PPH. Yang belum tinggal PPN, jumlahnya Rp. 795 juta. Sedang dari saksi korban, menjelaskan kerugian mencapai Rp. 1,9 milyar, " terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su'udi, ditemui usai persidangan, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan
BACA JUGA:Bupati Malang Dukung Penuh Kepatuhan Wajib Pajak
Ia menambahkan, terdakwa memang mengakui, bahwa terjadi penyimpanan penggunaan keuangan. Yang seharusnya untuk membayar pajak, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Memang diakui, digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk jalan jalan ke Korea, Singapura serta membeli sejumlah barang barang Korean. Bahkan, untuk renovasi rumah juga," lanjut JPU.
Namun, apapun itu, kata Su' udi, terdakwa, mempunyai hak ingkar. Sehingga, menjadi perbedaan dalam memberikan keterangan. Dan berikutnya, akan dilanjutkan dalam sidang agenda penuntutan pekan depan.
BACA JUGA:Kades Wadung Pakisaji Korupsi DD ADD Selama Tiga Tahun
Sementara itu, kuasa hukum dari korban Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo, menerangkan, apa yang disampaikan dari terdakwa dan korban, berbeda.
"Ya saya anggap itu hak ingkar terdakwa. Tapi kami punya bukti. Kan nanti, ada di pihak JPU dalam penuntutan, hakim memutuskan. Kami tentu mempunyai langkah hukum lain. Khususnya, terkait perbedaan keterangan di depan majelis hakim," katanya.
Di tempat yang sama, Joko Wahyudi SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa menerangkan, jika kliennya mengunakan uang setoran pajak untuk keperluannya.
"Iya klien saya mengakui. Bahkan dipakai jalan jalan ke luar negeri. Termasuk belanja barang barang. Dan sesuai dengan tagihan kantor pajak tinggal Rp. 795 juta. Berarti yang lain sudah dibayarkan," terang Joko. (edr)
Sumber: