Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan
Tahapan proses hukum tindak pidana perpajakan di Kejari Kabupaten Malang.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan tersangka tindak pidana perpajakan, inisial S yang diduga merugikan negara sebesar Rp323.578.422, Kamis, 15 Februari 2024.
Ini disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), dalam keterangan tertulisnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Malang.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan kami akan memulai persidangan dalam waktu dekat. Penahanan ini merupakan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku serta bersifat memaksa,” ujar Ari Kuswadi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Diversi Kasus Perundungan Santri Gagal, Kejari Kabupaten Malang Lanjutkan Perkara ke Pengadilan
Tersangka S merupakan pengusaha di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para konsumen. Atas tindakan tersebut, S dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 300% atau setara dengan Rp970.735.266.
“Selama tahun 2018 sampai 2020, tersangka telah melakukan penjualan dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp323.578.422 dari para pembeli. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pembeli tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Selain itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN atau tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Danny, Penyidik Pajak.
Danny menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka S merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Tim Penyidik Pajak Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan beberapa kali imbauan, namun tersangka mengabaikannya.
“Selama hampir dua tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka S untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (ari)
Sumber: