Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana

Penasehat Hukum Terdakwa hadirkan ahli hukum pidana dan perdata--
Usai dua ahli memberikan keterangan, sidang dilanjut dengan keterangan Terdakwa. Dalam keterangannya, Terdakwa mengatakan dia menanam modal di CV MMA pada tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar, modal itu kemudian ditambah Rp 2 miliar pada tahun 2021 sehingga total uang pribadi yang dia tanamkan ke perusahaan sebesar Rp 3 miliar.
Pada Juli 2021 ayah Terdakwa kemudian meninggal dunia. Terdakwa mengakui adanya perpindahan uang setelah meninggalnya ayahnya sebesar Rp 9 miliar dan 600 juta. Perpindahan uang tersebut merupakan pesan amanah ayahnya sebelum meninggal dunia sehingga perpindahan uang tersebut persetujuan dari ayahnya.
Dengan perpindahan tersebut, Terdakwa memastikan tidak mengganggu aktifitas perusahaan. Alasan memindahkan uang tersebut karena khawatir rekening di blokir. Agar perusahaan tetap bisa jalan, maka dia memindahkan uang yang ada di rekening atas nama CV.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penggelapan Rp 12 Miliar, Pengacara Terdakwa Minta Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum
BACA JUGA:Sidang Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar di Mojokerto, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Prematur
Selama ini lanjut Terdakwa, dialah yang mengelola perusahaan dan tidak ada satupun saudaranya yang ikut mengelola.
Usai sidang, kuasa hukum Terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dari keterangan ahli sudah jelas bahwa penyelesaian perkara ini dengan diuji keperdataan. Apabila keperdataan sudah diuji dan masing-masing sudah ditetapkan haknya namun dilakukan pelanggaran maka bisa dikatakan melanggar hukum.
"Dari keterangan dua ahli dapat disimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya murni masuk ranah keperdataan," ujarnya.
“Dari keterangan ahli seharusnya yang dilakukan adalah gugatan bukan melapor karena ini menyangkut hak kepemilikan. Siapa yang menguji hak kepemilikan? yakni persidangan dengan gugatan perdata, entah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan wanprestasi tadi disampaikan jika ada kesepakatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Desa, Bupati Mojokerto Gelontor Bantuan Puluhan Miliar
BACA JUGA:Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 17,26 Miliar untuk Insentif 420 Nakes
Lebih lanjut Michael mengatakan, sudah jelas dalam persidangan bahwa selama ini Terdakwalah yang memiliki modal dalam perusahaan. Sementara saudaranya tak ada satupun yang mengeluarkan modal.
“Sehingga kalau bicara hak keperdataan atau hak waris otomatis kan harus diuji dulu berapa sih nilai warisan dari CV tersebut. Terdakwa punya hak terhadap modal yang disetor di awal yang mencapai Rp 3 miliar. Di tahun 2021-2022 nilai itu tidak berubah kan ini usaha, tidak pernah rugi, jadi mestinya bisa dihitung berapa keuntungan untuk Terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, selama proses persidangan berjalan puluhan massa yang mendukung terdakwa menggelar aksi di depan kantor PN Mojokerto di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko. Dengan membawa sejumlah poster berisi dukungan, puluhan massa melakukan aksi dengan kawalan sejumlah pihak kepolisian yang berjaga.(war)
Sumber: