Ungkap 59 Kasus Narkoba dan 66 Tersangka Diamankan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selamatkan 2.400 Jiwa

Ungkap 59 Kasus Narkoba dan 66 Tersangka Diamankan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selamatkan 2.400 Jiwa

Ungkap kasus yang digelar Polres Tanjung Perak. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 18 November 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan total 66 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 65 laki-laki dan satu perempuan. 

Penangkapan ini juga menyita perhatian publik dengan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan obat keras lainnya.

BACA JUGA:Terbukti Jadi Pengguna Narkoba, Ketua KONI Kota Probolinggo Direhabilitasi di RSJ Menur

BACA JUGA:Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terkait Kasus Narkoba

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengungkapkan dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 129,98 gram sabu-sabu, 533,71 gram ganja, sembilan butir ekstasi, 1.970 butir obat keras jenis pil LL, uang tunai sebesar Rp1.910.000, serta 30 ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi

"Selain itu, 12 dari 66 tersangka merupakan residivis, termasuk pelaku yang berinisial TM, NS, dan TH, yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba," tutur AKBP William, Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Eks Anggota DPRD Bangkalan Terjerat Narkoba, Sabu Ditemukan di Rumah Istri

BACA JUGA:Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti

AKBP William mengatakan penangkapan ini dimulai sejak awal Oktober dan dilakukan di berbagai lokasi. Berikut beberapa kronologis yang menonjol:

"Jadi mulai 9 Oktober 2024 tersangka BP ditangkap di Jalan Putat Jaya, dengan barang bukti sembilan bungkus ganja seberat 530 gram dan timbangan elektrik," kata AKBP William.

Kemudian pada 7 November 2024, tersangka TH ditangkap di Pasuruan, hasil pengembangan dari Surabaya. Polisi menyita lima klip plastik berisi 40,28 gram sabu dan sebuah timbangan elektrik.

"Pada 8 November 2024 tersangka NS ditangkap di Jalan Sawah Pulo, Semampir, Surabaya, dengan 43 klip plastik sabu seberat 19,63 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta," tandas, William.

BACA JUGA:Bongkar Jaringan Narkoba di Surabaya, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sumber: