Ungkap 59 Kasus Narkoba dan 66 Tersangka Diamankan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selamatkan 2.400 Jiwa
Ungkap kasus yang digelar Polres Tanjung Perak. --
William menuturkan 4 Oktober 2024 tersangka TM ditangkap di Lamongan dengan barang bukti 15 klip sabu seberat 12,75 gram dan empat butir ekstasi seberat 1,58 gram.
Pelaku merupakan residivis yang kembali berulah melakukan aksi peredaran narkoba. Salah satu residivis, berinisial HL, disebut memiliki jaringan yang cukup luas di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Para residivis ini menunjukkan bahwa kita harus meningkatkan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMP Barunawati
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak," tegasnya.
Pengungkapan besar ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dari pengungkapan ini kami menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dari penyalahgunaan Narkoba," pungkasnya.
Sumber: