Konflik IMB di Perumahan Gunungsari Indah, Warga Tolak Penutupan Akses Jalan
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memfasilitasi konflik warga, pihak Salim, dan PT Alana di Perumahan Gunungsari Indah (GSI) Surabaya. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik terkait izin pembangunan di Perumahan Gunungsari Indah (GSI) Surabaya kembali memanas, Kamis 19 Desember 2024.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi pembangunan PT Alana Regency Indah untuk menindaklanjuti aduan warga terkait izin bangunan perumahan.
BACA JUGA:Polemik KK Siluman, Komisi A Minta Pemkot Lakukan Sosialisasi sebelum Blokir
Aduan tersebut menyebutkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin. Namun, Armuji memastikan bahwa PT Alana Regency Indah telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 dan telah sesuai prosedur.
Armuji mengembalikan kepada warga, PT Alana Regency, dan pihak Salim yang mengklaim tanah.
"Kalau dia mau memproses hukum lebih baik. Artinya nanti akan proses hukum yang memastikan kebenaran dan ketidakbenaran," jelas Armuji.
BACA JUGA:Polemik Jam Operasional Warung Madura, Senator Lia Istifhama: Harus Beri Kesempatan Sama
Jika fasum ditutup, masih kata Armuji, tidak boleh karena sudah jadi jalan umum. Makanya tadi disampaikan katanya diblokir, maka kita akan cek ke BPN. Pemkot Surabaya itu mengeluarkan surat juga ke BPN terkait tanah ini bermasalah atau tidak.
"Kalau tidak bermasalah kan berarti kan tidak ada masalah. Kuncinya cuma tiga itu saja. Harapannya supaya ada penyelesaian secara hukum sama mereka, silakan," harap Armuji.
Di sisi lain, warga GSI menolak keras upaya penutupan akses jalan yang diklaim milik Salim, salah satu pemilik PT Agra Paripurna. Warga merasa bahwa penutupan jalan tersebut akan merugikan mereka dan melanggar ketertiban umum.
"Kalau memang Salim menutup akses jalan masuk perumahan itu merupakan tindak pidana. Kami akan melaporkan pihak yang berwajib karena dianggap melanggar ketertiban umum," tegas Yani Sudarsono, Ketua RW 07 Perumahan Gunungsari Indah.
Daniel Firman, Ketua RT 05/RW 06 Perumahan Gunungsari Indah, juga menegaskan bahwa warga GSI tidak mendukung pihak Salim maupun oknum yang diklaim mendukungnya.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Jadwalkan Hearing Polemik Pembangunan RS Surabaya Timur
"Kami sebagai warga GSI merasa terpanggil untuk bisa memberikan klarifikasi kasus tersebut. Sebenarnya kasus ini bukan rana warga, tapi internal antara Salim Bahmid dengan PT Alana atas pengajuannya. Tapi tadi Salim memanggil dengan mengatasnamakan dan didukung warga. Itu yang tidak terima," jelas Daniel.
Sumber: