Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Petugas Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan dua pengedar narkoba. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam patroli rutin yang digelar pada Rabu 11 September 2024 dini hari, Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi jenis LL dan Y di sekitar Jalan Tenggumung Wetan.
Petugas yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik dua pemuda yang tengah berboncengan sepeda motor. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan oleh kedua pelaku.
BACA JUGA:Tim Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Kedung Cowek, 6 Remaja Diamankan
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kedua pelaku ini merupakan pengedar pil ekstasi yang cukup aktif di wilayah Surabaya Utara," ujar Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah, melalui Kasi Humas Iptu Suroto.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah salah satu pelaku di Jalan Bulak Banteng. Hasilnya, ditemukan ratusan butir pil ekstasi lainnya, berbagai jenis pil koplo, serta alat isap sabu.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 215 butir pil LL, 653 butir pil Y, dan sejumlah alat bukti lainnya. Pil tersebut bahkan sudah dalam kemasan poket," tambah Iptu Suroto.
BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
Kedua pelaku yang diketahui berinisial AK (24) dan MI (22) langsung diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi metamfetamin, " pungkasnya. (alf)
Sumber: