Bawaslu Kabupaten Pasuruan Warning Agenda Kampanye Akbar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Warning Agenda Kampanye Akbar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memberikan warning. Bentuknya, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan kepada para pasangan calon (Paslon) yang hendak melakukan kampanye akbar. Bahkan, imbauan tersebut sudah dikeluarkan oleh Bawaslu pada Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:KPU Gelar Bimtek Penghitungan dan Pemungutan Suara untuk PPK

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto saat dikonfirmasi mengatakan, surat imbauan yang dikeluarkan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Di mana mengatur terkait larangan kampanye sesuai pasal 69 huruf (j). 

Selain mengacu pada Undang-Undang tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan, jika aturan ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan aturan tertulis pada PKPU Nomor 13 tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j).

BACA JUGA:Gus Irsyad Melawan! Massa SGI Kepung Kantor KPU Kabupaten Pasuruan

"Jika melanggar ada dua sanksi yang diberikan. Sanksi administrasi dan juga sanksi pidana. Sanksi pidana akan dikenakan penjara 1 hingga 6 bulan, dengan denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," ungkap Arie, Senin 18 November 2024.

Arie juga menjelaskan, imbauan ini berlaku tak hanya bagi pasangan calon yang melakukan pawai. Melainkan semua masyarakat yang tanpa izin melakukan pawai dengan jalan kaki atau berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Paslon, DPT Berkurang Menjadi 1.206.754 Pemilih

Bahkan, terdengar kabar jika kedua tim sukses paslon akan menyewa sound horeg berkekuatan megawatt. Namun, keberadaan sound horeg ini masih debatebel. Artinya, masyarakat lain akan merasa terganggu atau malah terhibur. Namun, jika kampanye dengan massa berkumpul di satu lokasi, hal ini diperbolehkan oleh Bawaslu.

"Kami juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian, jika memang ada masyarakat yang datang ke lokasi kampanye secara bersama harus dikawal. Karena jika tidak dikawal dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan saat di jalan," lanjutnya.

BACA JUGA:2 Paslon Lolos, KPU Kabupaten Pasuruan Bakal Tetapkan dan Undian Nomor

Diketahui dari informasi, dua paslon di Kabupaten Pasuruan akan melakukan kampanye akbar pada 23 November 2024. Menurut informasi, kedua paslon juga berencana akan mendatangkan sound horeg selama masa kampanye akbar tersebut. (kd/mh)

Sumber: