Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Segera Disidangkan

Berkas P-21, Kasus Begal Taksi Online di Gunung Anyar Segera Disidangkan

Tersangka perempuan berinisial M (23) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku utama, kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) --

Pihak kepolisian menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama para pengemudi transportasi online untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penumpang.

BACA JUGA:Sinergitas Jaga Pemilu Damai, 82 Pengawas TPS Gunung Anyar Dilantik

"Kasus ini berhasil kita ungkap dalam waktu yang relatif singkat. Kami berharap dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke kejaksaan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tersangka segera diadili. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar," tegas Kapolsek Gunung Anyar.(mtr)

Sumber: