Gelar Media Briefing Jelang Debat Publik Terakhir, KPU Kabupaten Kediri Paparkan Aturan dan Larangan
Naqos menyampaikan paparan.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang pelaksanaan debat publik kedua atau terakhir untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri nomor urut 1 Deny Widyanarko - Mudawamah serta Paslon nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana - Dewi Mariya Ulfa.
KPU Kabupaten Kediri menggelar media briefing, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ngasem, pada Rabu 13 November 2024 sore.
BACA JUGA:KPU Kota Kediri Lantik Ribuan Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Kota Kediri Selesaikan Sorlip Surat Suara Pilwali, Lanjut Pilgub Jatim
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri serta puluhan awak media.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim atau akrab disapa Naqos membenarkan, media briefing digelar sebagai persiapan, menjelang dilaksanakannya tahapan pilkada berupa debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Debat publik ini sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari Kamis, 14 November 2024, mulai pukul 19.00 WIB di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG). Tema yang diusung yaitu menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh NKRI. Sedangkan sub tema adalah pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, memperkokoh NKRI, pendidikan, pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).
BACA JUGA:Gelar Media Gathering, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan Tentang Kampanye
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kediri Kirab Maskot Si Jali dan Si Nara Dibanjiri Ribuan Masyarakat
Acara debat publik ini bisa dilihat oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kediri melalui siaran langsung di beberapa stasiun TV maupun live streaming KPU Kabupaten Kediri.
"Kami berharap masyarakat se-Kabupaten Kediri bisa mengikutinya. Debat publik sebagai langkah penajaman visi misi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024," terangnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, dijelaskan Naqos, KPU membatasi undangan yang hadir. Termasuk membatasi jumlah pendukung masing-masing paslon. Kemudian baik tamu undangan maupun pendukung paslon, dilarang membawa korek api, vape, senjata tajam, air mineral dalam kemasan botol, atau barang-barang berbahaya lainnya.
"Pelaksanaannya harus steril, maka undangan dibatasi. Untuk masing-masing paslon hanya diperbolehkan membawa 150 pendukung. Kemudian setiap undangan wajib memakai ID card yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kediri,” paparnya.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Kediri Resmi Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024
Sumber: