Blangko KTP Habis, Pemilih Pemula Surabaya Terancam Tak Bisa Nyoblos

Blangko KTP Habis, Pemilih Pemula Surabaya Terancam Tak Bisa Nyoblos

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jelang Pilkada serentak, ketersediaan blangko KTP elektronik di SURABAYA terbatas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota SURABAYA memprioritaskan pencetakan untuk pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebutkan, ada tiga kelompok pemilih yang diprioritaskan, yakni pemilih pemula, lanjut usia (lansia), dan warga yang pindah dari luar Surabaya.

“Pemilih pemula hingga tanggal 27 November 2024, yang kedua adalah lansia, dan yang ketiga adalah orang yang pindah masuk ke Surabaya, yang sebelumnya KTP-nya bukan Surabaya, sekarang menjadi Surabaya. Itu yang kami prioritaskan,” kata Eddy kepada wartawan, Rabu 13 November 2024. 

BACA JUGA:Wamendagri Genjot Perekaman e-KTP Jemput Bola, Targetkan 1,5 Juta Pemilih Pemula

Prioritas ini diambil untuk menghemat stok blangko yang kini tersisa 4.200 keping. Sementara itu, kebutuhan harian untuk melayani permintaan masyarakat bisa mencapai 1.500 keping.

“Jika dicetak 1.500 per hari, dalam dua hari sudah habis. Kami tidak ingin stok blangko kosong, terutama menjelang Pilkada. Untuk pemilih pemula, penyandang disabilitas, dan lansia, mereka perlu memiliki data untuk bisa mencoblos,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 11.000 pemilih pemula yang masih harus dicetak e-KTP-nya. Sementara untuk kategori lain, pencetakan baru dilakukan jika ada permohonan.

BACA JUGA:Wamendagri Kunjungi SMA Amanatul Ummah, Serahkan KTP Elektronik ke Pelajar

“Itu data pekan lalu, belum ada evaluasi terbaru. Semoga jumlahnya bisa berkurang. Harapannya, pencetakan selesai sebelum 27 November, yaitu hari pemungutan suara,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hingga stok blangko kembali normal dan sementara itu dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi yang mendesak, masyarakat bisa mengajukan permohonan pencetakan ke kelurahan melalui aplikasi E-Sule dengan melampirkan alasan. “Bukti pendukung yang disertakan nanti akan dianalisis oleh tim verifikator,” pungkas Eddy.(rio)

Sumber: