Jual Narkoba Demi Keruk Keuntungan, Pemuda Asal Malang Dijebloskan ke Penjara

Jual Narkoba Demi Keruk Keuntungan, Pemuda Asal Malang Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika oleh Polrestabes Surabaya tidak tanggung-tanggung. Para pengedar diburu sampai keluar kota.

Salah satu pelaku yang berhasil diringkus adalah RA (27), warga Jalan Golf, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Dia diamankan saat sedang bersantai di rumahnya.

"Tersangka kami amankan pada Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.30. Total barang bukti narkotika jenis ganja ada sebanyak 42,673 gram," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Sabtu, 9 November 2024.

BACA JUGA:Serabutan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pria Dukuh Pakis Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Siap Buru Bandar dan Pengedar

Penangkapan RA berjalan mulus. Ganja yang dijual ditemukan tersimpan dalam 2 bungkus plastik berisikan baun, batang, dan biji. Masing-masing seberat 22,520 gram dan 16,710 gram. Lalu, ada pula 1 poket plastik klip berisi biji ganja seberat 3,443 gram.

Suria mengungkapkan, pelaku memperoleh barang bukti berupa ganja dari R (DPO) pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 di sebuah bangunan yang berada di daerah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Malang.

"Awalnya tersangka mendapatkan 1 bungkus pastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram seharga Rp1,5 juta. Lalu ganja tersebut laku terjual sebagian seharga Rp650 ribu kepada saudara D yang kini sudah tertangkap," tandas Suria.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru

BACA JUGA:Berikut Peran 4 Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Pengguna Narkoba

Dari hasil interogasi polisi, RA mengaku membeli ganja tersebut guna mengeruk keuntungan. Menurut pelaku, hasilnya lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapat untung, RA bisa mengkonsumsi ganja tersebut secara gratis.

"Tersangka sudah sering kali membeli ganja kepada saudara R. Ada lebih dari 10 kali. Lalu tersangka memulai jualan ganja sejak 4 bulan yang lalu atau Juli 2024," ungkap kasat.

Kini, sepak terjang RA dalam berjualan ganja terhenti. Dia harus mendekam di balik jeruji. RA yang bekerja sebagai pegawai swasta ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)

Sumber: