Lagi, Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Ganja Dibekuk Polisi
Tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi kembali meringkus kurir ekspedisi yang nyambi sebagai pengedar narkoba. Dia adalah FAG (21), warga asal Waru, Sidoarjo.
Pemuda tanggung ini ditangkap Unit ya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di pinggir Jalan Cucut, Sidoarjo pada Jumat, 11 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus saat Hendak Transaksi
BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro
Sebanyak 15 kantong plastik berisi ganja dengan berat total 30,056 gram diamankan dari tangan pelaku. Setiap kantongnya masing-masing terdapat daun, batang, dan biji ganja.
"Kami amankan tersangka di pinggir Jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru. Saat digeledah, tersangka terbukti membawa ganja," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Sabtu, 9 November 2024.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Siap Buru Bandar dan Pengedar
BACA JUGA:Residivis Narkoba Pacuan Kuda Diborgol
Pasca dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa rumah pelaku. Di kamarnya, FAG rupanya masih menyimpan stok ganja.
Sedang berdasarkan hasil interogasi, FAG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli dari salah satu akun media sosial Instagram.
"Tersangka memperoleh narkotika jenis ganja dari Instagram dengan membeli pada salah satu akun. Dia membeli pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30. Lalu diranjau di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo sekitar Taman Safira," jelas Suria.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba, Ringkus 83 Tersangka dengan BB Senilai Rp 35 Miliar
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Kalianak Disergap saat Tunggu Pembeli
Total sebanyak 1 poket ganja dengan berat 50 gram ditebus pelaku dengan harga Rp 1.200.000. Kemudian oleh pelaku dijual kembali dengan membaginya menjadi 18 kantong plastik kecil.
Sumber: