Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba, Ringkus 83 Tersangka dengan BB Senilai Rp 35 Miliar
Kasatreskoba Kompol Suria Miftah Irawan, Kapolrestabes Kombespol Dr Luthfie Sulistiawan, Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta, dan Kasihumas AKP Rina menunjukkan barang bukti narkotika.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 83 tersangka kasus narkoba memenuhi gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Senin sore, 28 Oktober 2024. Mereka tampak duduk bersila sembari memasang wajah murung. Tangannya diborgol. Sebagian wajahnya ditutup dengan masker hitam.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti
Puluhan tersangka ini merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu, ganja, ekstasi, serbuk ekstasi, dan pil koplo. Hasil tangkapan Satreskoba sepanjang 11 September-22 September 2024. Total 59 kasus yang berhasil diungkap.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru
“Peredaran narkoba masih marak, penyebarannya pun sudah sampai ke pelosok kampung. Tentu ini menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kami untuk memberantas dan komitmen kami untuk melaksanakan kebijakan Pak Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr Luthfie Sulistiawan dalam press release Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Disergap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat Transaksi di Depan Minimarket
Luthfie mengklaim, selama 12 hari pelaksanaan operasi tersebut pihaknya telah menyelematkan sekitar 400 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Lalu, nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 35 miliar.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Budak Sabu
Rinciannya, 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, ekstasi sebanyak 915,5 butir, serbuk ekstasi seberat 2,58 gram, dan 148.920 butir pil koplo.
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu
“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih kurang 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 35 miliar. Perhitungannya adalah satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang,” papar Luthfie.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Tupai Diborgol Satreskoba Polrestabes Surabaya
Berangkat dari sini, kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan awarness terhadap peredaran gelap narkotika.
Dia mengajak orang tua untuk mengawasi anak-anaknya terkait bahaya narkoba. Tak lupa, Luthfie juga berpesan kepada para bandar dan pengedar untuk tobat.
Sumber: