Pengedar Narkoba Kalianak Disergap saat Tunggu Pembeli

Pengedar Narkoba Kalianak Disergap saat Tunggu Pembeli

Tersangka BH dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria berinisial BH (37), warga Jalan Kalianak Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan di rumahnya ketika BH sedang menunggu pembeli.

BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 poket sabu seberat 32,777 gram serta 7 butir ekstasi.

BACA JUGA:Kelabuhi Polisi, Sembunyikan Ekstasi di Kardus Bekas Bubur Bayi

"Benar, kami telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti sabu yang disimpan di dalam kantong hitam di kamarnya," ujar Suria pada Kamis 26 September 2024. BH menyerah tanpa perlawanan saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Warga Banyuurip Edarkan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Singa

Dalam pemeriksaan, BH mengaku awalnya menerima 50 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV dari J, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BH membagi sabu tersebut menjadi paket kecil, dijual dengan harga Rp 150-200 ribu per paket, sedangkan ekstasi dijual Rp 350 ribu per butir.

BACA JUGA:Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi

BH juga mengakui telah menjalani bisnis ini sejak 2023, dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per transaksi, serta menikmati sabu secara gratis. (rio)

Sumber: