Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Siap Buru Bandar dan Pengedar

Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Surabaya Siap Buru Bandar dan Pengedar

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr Luthfie Sulistiawan memberikan keterangan rilis.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Dr Luthfie Sulistiawan.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 59 Kasus Narkoba, Ringkus 83 Tersangka dengan BB Senilai Rp 35 Miliar

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, sehingga saya ingatkan kepada bandar dan pengedar untuk segera tobat. Carilah pekerjaan yang halal dan jangan merusak generasi bangsa. Kalau nekat, maka akan kami buru dan kami tangkap,” cetusnya, Selasa 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Pengedar dan Pembeli Sabu di Lasem Baru

Kapolres tak memungkiri bahwa peredaran narkoba masih marak. Bahkan penyebarannya pun sudah sampai ke pelosok kampung. Tentu hal ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi jajarannya untuk memberantas barang haram tersebut.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Tempat Andok Sabu Kunti

“Kami berkomitmen dan siap melaksanakan kebijakan Pak Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba,” kata Luthfie.

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada 11-22 September 2024, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 59 kasus narkoba dengan total 83 tersangka.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Siap Tindak Pil Yaba

Luthfie mengklaim, selama 12 hari pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya telah menyelematkan sekitar 400 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Lalu, nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp35 miliar.

Rinciannya, 16.819,96 gram sabu, 3.796,12 gram ganja, ekstasi sebanyak 915,5 butir, serbuk ekstasi seberat 2,58 gram, dan 148.920 butir pil koplo.

“Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan lebih kurang 400 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 35 miliar. Perhitungannya adalah satu gram sabu dan satu gram ganja dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang,” papar Luthfie.

BACA JUGA:Dirreskoba Polda Jatim Beri Penghargaan kepada Satreskoba Polrestabes Surabaya

Berangkat dari sini, kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan awarness terhadap peredaran gelap narkotika. 

Sumber: