Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus saat Hendak Transaksi
Pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Betapa terkejutnya BHK (20) saat polisi yang menyamar meringkusnya di Jalan Cucut, Waru, Sidoarjo pada Jumat lalu 11 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi
Pemuda asal Wadung Asri, Sidoarjo ini kedapatan meranjau narkoba jenis ganja. Tak pakai lama, polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya memborgol pelaku yang berprofesi sebagai kurir ekspedisi ini.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Karangrejo Timur Dibayar Rp 100 Ribu Sekali Kirim
"Tersangka kami tangkap di jalan. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja di tas milik tersangka," jelas Kasatreskoba Kompol Suria Miftah, Kamis, 7 November 2024.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja yang Dikendalikan Melalui Lapas Medaeng Mampu Kirim 3 Kilo Sepekan
Usai ditangkap, tersangka kemudian digiring ke rumahnya. Di kamar milik tersangka, ditemukan daun, batang dan biji ganja yang sudah dikemas. Totalnya 17 kantong plastik.
Rinciannya yakni, 2,297 gram, 3,135 gram, 3,342 gram, 2,234 gram, 2,748 gram, 2,65 gram, 3,086 gram, 2,330 gram, 1,872 gram, 2,879 gram, 2,294 gram, 2,641 gram, 1,867 gram, 2,167 gram, 2,065 gram, 3,112 gram, dan 2,907 gram.
BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu
"Kami amankan daun, batang, dan biji ganja dengan berat total 43,626 gram yang dibagi ke dalam 17 kantong plastik," papar Suria.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti linting berisikan daun, batang, dan biji ganja dengan berat lebih kurang 1,460 gram. Juga 1 bungkus kertas berisikan batang ganja seberat 1,925 gram.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BHK memperoleh barang haram tersebut dari I (DPO). Dia membeli sebanyak 1 poket dengan berat 50 gram seharga Rp 900 ribu pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB yang diranjau di Jalan Trosobo setelah jembatan layang.
"Tersangka mengaku, tujuan membeli barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," tandas kasat.
Sementara itu, BHK menuturkan bahwa sudah 3 kali membeli ganja ke pria insial I. Dia mendapatkan keuntungan Rp 800.000 apabila terjual semua.
Sumber: