Tukang Buat Kanopi Nyambi Kurir Sabu

Tukang Buat Kanopi Nyambi Kurir Sabu

Tersangka sabu-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Tukang las kanopi yang lagi apes. Saat mengambil pesanan Sabu dengan sistem ranjau di jalan Raya Ngrame, Kecamatan Pungging, Kab.Mojokerto, Alfan Firdaus (25), asal Jalan Benteng, no 17 C, Kel.Nyamplungan, Pabean Cantikan Kota Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Trawas.

Dalam penangkapan itu petugas yang mendapat informasi dari masyarakat dan telah mengantongi identitas pelaku telah membuntuti gerak-gerik pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi L-2051-BN.

Petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil membekuk tersangka yang sedang mengambil Sabu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Trawas, Ipda Ali Askhur berserta dua anggota Bripka Akhmad Asmuni dan Bripka Andriawan Dwi Putra.

BACA JUGA:Polsek Trawas Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Trawas beserta barang bukti berupa satu poket Sabu yang dibungkus dengan tisu putih dan dimasukkan dalam rokok Mild 16.

Dalam pengakuannya kepada petugas, barang haram seberat 1,65 gram itu didapat dari salah satu temannya dengan harga 900 ribu rupiah.

Ali Askhur membenarkan adanya penangkapan tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sekarang ia sudah mendekam di sel tahanan Polsek Trawas," ujarnya, Senin 29 Januari 2024.(no)

Sumber: