Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Narkoba, Diringkus saat Hendak Transaksi
Pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya.--
"Saya jual seratus ribu per poketnya, kalau laku semua untung sekitar Rp 800 ribu," tandas BHK.
Atas perbuatannya, BHK alhasil meringkuk di balik jeruji. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)
Sumber: