Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup SBB

Kemenkumham Maluku Gelar Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup SBB

Kanwil Kemenkumham Maluku gelar Rapat Pengharmonisasian, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Barat --

AMBON, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku gelar Rapat Pengharmonisasian, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa, 5 November 2024.

Berlangsung di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham Maluku Rapat langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Aditiyas Ananda, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Abd Malik Wagola. 

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Donal de Fretes, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku. 

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Tekankan Pentingnya Integritas dan Disiplin dalam Rangka Peningkatan Kinerja Institusi

Terdapat tujuh Ranperbup yang dbahas dalam rapat tersebut antara lain Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Sinergi dengan Opsen Pajak; Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Perhitungan Pajak Air Tanah; Perhitungan Nilai Sewa Reklame; sampai dengan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam sambutannya, Reza menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan, menyempurnakan aspek teknis penyusunan, dan mencapai kesepakatan bersama atas substansi yang diatur dalam Ranperbup.

Penyelarasan ini penting untuk menjadikan peraturan-peraturan tersebut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang utuh dan harmonis.

BACA JUGA:Kunjungi Kanwil NTB, Kumham Maluku Dalami Teknis Penanganan Embarkasi Jemaah Haji

Proses ini mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Secara prosedural, Ranperbup ini telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tertanggal 24 Oktober 2024, serta undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku tertanggal 28 Oktober 2024.

“Secara substansi, Ranperbup ini telah mengacu pada dasar kewenangan pembentukan peraturan di tingkat kabupaten, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan parameter hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan daerah.” ujar Reza. 

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Kunjungi Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Bahas Eks-Crew Asal Maluku

Ia juga mengharapkan agar rapat ini menghasilkan peraturan bupati yang solid, berkualitas, dan sesuai dengan landasan hukum nasional, sekaligus memperkuat sistem hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat.(mik)

Sumber: